KJPP Martono & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang Izin Usaha No. 2.23.0181 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 193/KM.1/2023 tanggal 05 Mei 2023. Kantor KJPP sebelumnya bernama KJPP Martono Ponijan yang telah beroperasi sejak tahun 2019, seiring berkembangnya tim dan personel kemudian kami berubah nama menjadi KJPP Martono & Rekan.
Sebagai Penilai Independen, kami memposisikan diri kami sebagai partner bisnis yang siap membantu anda, sesuai keahlian utama kami dibidang Penilaian Aset, kajian serta konsultasi.
Kami membantu memberikan arahan bagi anda dalam pengambilan keputusan strategis dan manajemen finansial, dengan memberikan penilaian yang Akurat dan Profesional. Didukung dengan team penilai yang berpengalaman, yang akan membantu anda untuk mendapatkan advise yang presisi dan pasti.


Beberapa tujuan penilaian dimana Anda mungkin akan membutuhkan jasa kami antara lain untuk:
- Aktivitas Jual-Beli (Akusisi)
- Aktivitas Sewa-menyewa / kerjasama
- Tujuan laporan keuangan
- Tujuan lelang
- Aksi korporasi seperti: joint-venture, merger & acquisition, dan restrukturisasi
- Permodalan atau penjaminan hutang baik ke bank maupun lembaga finansial
- Analisis investasi
- Tujuan perpajakan
- Tinjauan Nilai Aset tahunan
- Tujuan Asuransi
- dan tujuan lainnya yang mensyaratkan opini nilai yang kredibel
Sebagai seorang Profesional Independen, kami berkomitmen untuk memberikan hasil yang terbaik dan obyektif dalam tempo waktu kerja yang dapat diandalkan, didukung dengan analisis dan data yang valid, dimana dalam prosesnya kami selalu mengacu kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).